Pelayanan Pasien di Poliklinik TB-RO

  1. A. Pasien Umum/ mandiri : 1 Pasien datang langsung menuju poli TB RO dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM. 2 Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta/RS. B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 1 Pasien rujukan faskes I/ puskesmas/ RS 2 Kartu BPJS 3 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas D. Pasien lama: Kartu kontrol dan kartu pemberian obat dari Poli TB RO RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien, keluarga dan pendamping dari puskesmas dengan menggunakan ambulan ataupun kendaraan pribadi langsung menuju poli TB RO, Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/ brandcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya. 2 Pendaftraran dan cetak SEP dilakukan di Poli TB RO oleh petugas Poli 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP 4 Pasien umum / mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di loket pembayaran rawat jalan. Untuk tindakan yang tidak ditanggung oleh Global Fund 5 Pasien di poliklinik TB RO selanjutnya akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan sesuai dengan pedoman dari kemenkes tentang penatalaksanaan pasien TB RO. 6 Pemeriksaan Radiologi dan pengambilan sampel laborat dilakukan di Poli TB RO dengan prinsip desentralisasi pasien di Poli TB RO. Petugas Radiologi datang ke poli dengan membawa rontgen mobile sedangkan sampel dan hasil lab akan di antar dan diambil oleh pendamping pasien ataupun keluarga. 7 Resep obat dari TAK selanjutnya akan di input melalui billing ke apotik rawat jalan, petugas apotik mengantar obat ke poli, apabila sudah mendapatkan obat pasien lalu meminum obat di ruang tempat minum obat dan dilakukan observasi apakah ada ESO atw tidak.bila tidak ada keluhan maka pasien boleh pulang bersama pendamping puskesmas dan keluarga. 8 Untuk pasien dengan ESO berat yang perlu rawat inap, langsung di bawa ke Ruang Isolasi Tekanan Negatif oleh petugas poli.Pendaftaran rawat inap akan dilakukan oleh petugas pendamping dari puskesmas

1. Hari senin dan kamis pukul 07.00-13.00 

2. Hari minggu dan libur nasional tutup

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No. 11 Tahun 2023 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo 

 2. JKN : Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuaii tarif INA-CBGs.

Pelayanan Pasien di Poliklinik TB-RO

1 Face book : rsud harjono ponorogo

 2 Instagram : rsudharjono_po

 3 Website : www.rsudharjono.go.id

 4 Email : rsudharjono@ponorogo.go.id

 5 Telpon : 0352 489262, 0352 489136

 6 WA : 081234193939

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Poliklinik TB-RO"